Disway Award

Aturan Baru OJK, UMKM Kini Bisa Akses Pembiayaan Dengan Data Alternatif

Aturan Baru OJK, UMKM Kini Bisa Akses Pembiayaan Dengan Data Alternatif

Info lowongan kerja terbaru OJK 2025--ojk.go.ig

INFORADAR.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peraturan baru terkait kemudahan akses pembiayaan UMKM Nomor 19 Tahun 2025.

OJK meminta perusahaan finansial untuk menggunakan data alternatif sebagai pengganti system layanan informasi keuangan (SLIK) untuk para UMKM yang ingin mengajukan fasilitas pembiayaan.

Aturan baru OJK tersebut mulai berlaku pada 2 September 2025 yang diperuntukkan bagi seluruh perusahaan finansial konvensional maupun Syariah.

Kepala Department Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan bahwa jika belum ada data SLIK, maka data penerima kredit belumm ada.

BACA JUGA:Banten Bebas DBD! Cegah dengan Gaya Hidup Sehat dan Tips Menjaga Lingkungan

BACA JUGA:Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran, 8 Warga Meninggal Akibat DBD

Kepala DPPP OJK tersebut menegaskan, bahwa aturan baru OJK ini buat data alternatif tersebut bisa diambil melalui transaksi di e-commerse, tagihan listrik, telepon dan lain sebagainya.

Manfaat Aturan Baru OJK Bagi Pelaku UMKM

Dilansir dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), peraturan terkait pemberian kemudahan akses penyaluran pembiayaan UMKM oleh Bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) bisa berkontribusi untuk pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA:Pemprov Banten Usulkan 4 Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK, Berharap Jadi Contoh bagi Desa Lain

BACA JUGA:Asupan Gizi Tepat, Upaya Efektif Cegah Stunting pada Anak

Selain itu peraturan baru yang diresmikan oleh OJK ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pihak OJK juga kabarnya memperbolehkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan ujicoba kelayakan pembiayaan.

Dengan adanya peraturan ini, UMKM diharapkan bisa semakin berkembang dan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: