Disway Award

Pemprov Banten Usulkan 4 Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK, Berharap Jadi Contoh bagi Desa Lain

Pemprov Banten Usulkan 4 Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK, Berharap Jadi Contoh bagi Desa Lain

INFORADAR.ID- Berharap jadi contoh untuk desa lain, Pemprov Banten usulkan empat desa untuk dijadikan contoh antikorupsi ke KPK.

KPK laporkan ada banyak kasus penyalahgunaan wewenang dana desa di Indonesia, mulai dari tahun 2015 sampai 2022 sudah tercatat ada 840 kasus korupsi yang terjadii di desa-desa.

Oleh karena itu, Pemprov Banten pun akhirnya mengajukan empat desa untuk dijadikan contoh sebagai desa antikorupsi kepada KPK.

Di tahun 2023 sampai 2024, jumlah kasus korupsi ini semakin bertambah bahkan sampai 200 kasus korupsi.

BACA JUGA:PPPK Pandeglang Minta Revisi Undang-Undang ASN, Tolak Perlakuan Diskriminatif!

BACA JUGA:Wali Murid SDIT Al-Izzah Serang Tolak Program MBG dan Pembangunan Dapur di Lingkungan Sekolah

Nah, dari keempat desa yang diajukan oleh Pemprov Banten ini diantaranya yaitu ada Desa Sumur Bandung, Desa Legok, Desa Bandung, dan Desa Cikande Permai.

Dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID, Rino Haruno selaku Pelaksana tugas Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI menjelaskan bahwa ada banyak berbagai jenis korupsi di desa.

Diantaranya yaitu ada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa.

“Ada tindakan yang dilakukan secara sengaja, dan ada juga yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan,” ucap Rino.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa tindakan korupsi desa yang dilakukan baik secara sengaja ataupun kurnagnya pengetahuan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Foto Studio Terbaik di Serang untuk Hasil Foto yang Memukau

BACA JUGA:5 Film Disney Klasik yang Tak Boleh Dilewatkan: Dari Petualangan Moana Hingga Keajaiban Aladdin

Rino juga menekankan bahwa pentingnya bagi kepala desa agar lebih berhati-hati terutama mengenai tanda tangan dokumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: