BI Payment ID Tidak Gantikan SLIK, OJK Tegaskan Fungsinya Berbeda
Payment ID-TikTok Ramdan Abdul Rahman-
INFORADAR.ID - Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan sistem identifikasi transaksi digital bernama Payment ID, yang akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2025.
Meski hadir sebagai inovasi di sektor keuangan, sistem ini tidak ditujukan untuk menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
SLIK selama ini digunakan oleh lembaga keuangan sebagai rujukan dalam menilai riwayat kredit debitur.
Data yang dihimpun dari sistem ini berfungsi untuk menilai risiko kredit, mencegah pembiayaan berlebih, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Berbeda dengan SLIK, Payment ID berperan sebagai identitas unik dalam setiap transaksi keuangan yang dikaitkan langsung dengan data pribadi warga negara melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Superman 2025 Geser Man of Steel di Puncak Box Office Amerika
BACA JUGA:Payment ID Diuji 17 Agustus, Inilah Sistem Canggih BI untuk Lacak Transaksi Warga

Ilustrasi OJK--ojk.go.ig
Penjelasan ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Ia menegaskan bahwa perbedaan utama antara keduanya terletak pada fungsinya.
“Dengan kata lain, SLIK adalah sistem pelaporan, sedangkan Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi,” ujar Hasan pada 28 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kehadiran Payment ID justru dapat memperkuat sistem keuangan nasional. Dengan data transaksi yang lebih rinci
dan terintegrasi, analisis risiko serta pengembangan layanan keuangan berbasis perilaku konsumen dapat dilakukan lebih akurat.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang ketat dan kepatuhan terhadap perlindungan konsumen dalam implementasi sistem ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
