DPRD Desak Pemkot Cilegon Perbaiki Kinerja BPRS
DPRD Cilegon Desak Pemkot Perbaiki Kinerja BPRS-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- DPRD Pemkot Cilegon mendesak Pemerintah Kota untuk segera mengambil tindakan tegas dan inovatif guna memperbaiki kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Madani.
Hal ini berlandaskan pada laporan keuangan BPRS Cilegon Madani untuk bulan Mei hingga Juni 2025 yang menunjukkan adanya penurunan yang signifikan.
Sehingga memerlukan penanganan yang serius dan tepat waktu untuk mengembalikan performa bank ke arah yang lebih baik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh, berpendapat bahwa pemerintah sebagai pemegang saham utama harus segera mengeluarkan kebijakan drastis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap BPRS.
BACA JUGA:Siapkan Website, Pemkab Serang Siap Awasi Kopdes Merah Putih Secara Digital
BACA JUGA:Tegas, DPRD Kabupaten Serang Tolak Pengambilalihan Pulau Panjang
Rahmatulloh menyatakan bahwa BPRS masih bisa diselamatkan asalkan ada keputusan yang cepat dan berani dari pemegang saham.
Ia memperingatkan bahwa sikap tidak aktif justru akan memperburuk situasi bank dan dapat berisiko membawa BPRS kembali di bawah pengawasan pihak berwenang.
Menurut data, terdapat lima indikator penting yang menunjukkan arah negatif. Indikator Capital Adequacy Ratio (CAR) memang menunjukkan angka tinggi, meningkat dari 77,16 persen di Mei menjadi 77,73 persen di Juni 2025.
Namun, tingginya CAR justru menunjukkan bahwa dana tidak dikelola dengan produktif.
Indikator Non Performing Financing (NPF) hanya turun sedikit dari 16,46 persen menjadi 16,32 persen, masih jauh di atas batas wajar.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Unik tentang Pulau Sangiang yang Belum Banyak Diketahui Wisatawan
BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Snorkling di Banten yang Wajib di Kunjungi, Salah Satunya Ini
“NPF masih lebih dari 15 persen, yang berarti risiko gagal bayar sangat tinggi. Sebaiknya segera dilakukan perbaikan dalam pembiayaan dan manajemen risiko,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
