Masa Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan di Kapuas Diperpanjang hingga 29 September
Ancaman karhutla dan kekeringan di Kalimantan Tengah masih berlanjut.--
INFORADAR.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan.
Berdasarkan laporan dari detikNews, perpanjangan masa tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 16 hingga 29 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi di Pos Komando Tanggap Darurat Kapuas yang dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno bersama jajaran Forkopimda.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandingan, menyebutkan bahwa langkah ini didasari oleh kondisi lapangan yang masih mengalami karhutla serta ancaman kekeringan yang persisten.
Pertimbangan tersebut makin diperkuat oleh prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memproyeksikan nihilnya curah hujan hingga pertengahan September, sementara potensi hujan baru diperkirakan turun pada akhir November 2026.
Berdasarkan data akumulasi sejak Januari hingga 14 September 2026, kawasan Kapuas telah mencatatkan 258 kejadian kebakaran dengan luas area terbakar mencapai 2.233,22 hektare dan sebaran titik panas (hotspot) menembus 21.925 titik.
Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi landasan krusial bagi pemerintah daerah untuk memobilisasi sumber daya secara lebih cepat dan terukur dalam mengatasi bencana ekologis.
Penetapan status hukum yang jelas memungkinkan alokasi dana darurat serta pengerahan personel gabungan berjalan tanpa hambatan administratif yang rumit di tengah kondisi krisis.
Sebagai langkah penanganan konkret di lapangan, Pemkab Kapuas menyetujui usulan pembuatan sumur bor di titik-titik rawan kebakaran guna mempermudah pasokan air bagi tim pemadam darat.
Pendekatan teknis ini sangat strategis mengingat kendala utama pemadaman karhutla pada musim kemarau adalah terbatasnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran lahan gambut.
Selain upaya teknis, sinergi antara otoritas setempat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya sebaran titik api baru. Pengawasan partisipatif dari warga desa di sekitar kawasan rawan dapat mempercepat respons penanganan dini sebelum api membesar dan memicu kabut asap tebal.
Ke depannya, koordinasi berkelanjutan antara BPBD, TNI-Polri, dan relawan diharapkan mampu menekan angka kejadian karhutla di Kabupaten Kapuas. Kesadaran kolektif untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas lingkungan dan kesehatan masyarakat secara jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: