Honorer Desak Kepastian Usulan 3.550 PPPK Paruh Waktu dalam Rapat dengan DPRD Cilegon
Honorer Desak DPRD Cilegon Berikan Kepastian Usulan PPPK-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Fortrah Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Rapat antara para tenaga honorer dan DPRD Cilegon membahas tentang usulan 3.550 PPPK paruh waktu yang masih belum jelas statusnya.
DPRD diminta memberikan kejelasan terkait usulan honorer untuk memastikan masa depan mereka.
Rapat ini fokus pada percepatan pengajuan tenaga honorer agar dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BACA JUGA:Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan, Menteri Hanif Tekan Polda Banten
Presidium Fortrah Cilegon, Solahudin, menyampaikan kekhawatiran para honorer terkait batas waktu pengajuan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa 20 Agustus 2025 merupakan tenggat akhir bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah Wali Kota Cilegon, untuk menginput data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah honorer yang diusulkan tercatat sebanyak 3.550 orang, dengan rincian kategori R3 sebanyak 1. 889 dan kategori R4 sebanyak 1.661. Data ini sudah tersedia dalam sistem BKN. Saat ini, pihak BKPSDM tengah melakukan penginputan agar tidak terlewat pada batas waktu.” Ucap Solahudin setelah RDP.
BACA JUGA:Kapasitas TPSA Dengung Terbatas, DLH Lebak Tolak Sampah dari Kabupaten Serang
BACA JUGA:Kekerasan di PT Genesis Regeneration Smelting: Wartawan Dianiaya Satpam sampai Masuk RS
Ia menambahkan bahwa keterlambatan dalam pengajuan dapat berdampak serius, berpotensi membuat honorer tidak diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.
Dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam RDP ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang ASN, Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2002 mengenai mekanisme sasaran, dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2005 tentang PPPK paruh waktu.
Ia mengatakan bahwa pertemuan tersebut sangat berarti karena memberikan legitimasi resmi, sehingga jika ada honorer yang tidak terdaftar, mereka bisa meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
