Disway Award

4 ASN Pemkot Cilegon Terima Sanksi Demosi, Ini Penyebabnya

4 ASN Pemkot Cilegon Terima Sanksi Demosi, Ini Penyebabnya

ASN Kota Serang dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cilegon mengalami penurunan pangkat atau demosi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon baru-baru ini memberikan sanksi demosi kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran netralitas

Demosi ini merupakan konsekuensi dari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik ASN. Akhirnya, Pemkot Cilegon menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di kalangan ASN.

Kebijakan ini diambil karena mereka telah melanggar ketentuan tentang netralitas PNS dalam pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 lalu.

BACA JUGA:Cegah Insiden Keracunan, BPOM Perketat Pengawasan Dapur MBG

BACA JUGA:Jadwal FIFA Matchday Timnas Indonesia September 2025 Tetap Berjalan, Pengamanan Terus Dikoordinasikan

Keempat PNS Pemkot Cilegon ini terdiri dari tiga lurah dan satu kepala bidang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antara keempat PNS tersebut adalah Lurah Gerem dari Kecamatan Grogol, Rahmadi Ramidin, yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Cikerai di Kecamatan Cibeber. Lurah Warnasari, Hidayatullah, dipindah ke posisi Seklur Bagendung di Kecamatan Cilegon.

Lurah Gunung Sugih dari Kecamatan Ciwandan, Rustam Efendi, kini menjabat sebagai Seklur Kepuh. Sementara Kabid dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon, Rully Kusuma Wardhany, diturunkan menjadi kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon.

BACA JUGA:Indonesia Siap Sambut MotoGP Mandalika 2025: Infrastruktur Dipoles, Standar Global Terjaga

BACA JUGA:Salah Sasaran! Rumah di Bintaro yang Diduga Milik Nafa Urbach Rusak, Ternyata Rumah Zack Lee

Lurah Gerem akhirnya angkat bicara, dan membenarkan adanya sanksi demosi bagi empat ASN tersebut.

Saat diminta penjelasan lebih lanjut, Rahmadi menjelaskan bahwa ia sedang memimpin rapat dan meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih dalam.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, saat ditemui di kantornya enggan memberikan detail lebih lanjut terkait sanksi ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: