Musik di Tempat Umum Tak Lagi Gratis, Kafe dan Gym Wajib Bayar Royalti
Ilustras musik-Viktor Forgacs-unsplash.com
DJKI juga menyadari bahwa tidak semua usaha punya kapasitas anggaran yang sama.
Untuk itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disediakan mekanisme keringanan bahkan pembebasan biaya, tergantung ukuran usaha, kapasitas pengunjung, dan tingkat penggunaan musik.
Agung mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus turut mendukung perkembangan ekosistem musik dalam negeri.
Jangan Asal Putar Lagu "Bebas Lisensi"
Sebagian pemilik usaha mencoba mencari celah dengan hanya memutar musik instrumental atau lagu dari luar negeri yang dianggap bebas royalti. Namun DJKI mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental atau lagu asing benar-benar bebas dari hak cipta.
Lagu-lagu yang dilabeli “no copyright” tetap bisa menimbulkan masalah hukum jika tidak jelas sumber dan lisensinya. Oleh karena itu, disarankan menggunakan musik bebas lisensi yang sah, lagu buatan sendiri, suara alam, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang memberi izin.
BACA JUGA:Update! Ini Daftar Bank Tempat Pencairan Dana PIP Sekolah
BACA JUGA:Melupakan Tanpa Menghilangkan Jejak: Ini Cara Move On yang Dewasa dan Sehat
Royalti Bukan Pajak, Tapi Bentuk Apresiasi
Agung menegaskan bahwa tujuan regulasi ini bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan sistem yang adil bagi para seniman.
“Musik memberi nilai tambah pada suasana usaha. Sudah sepantasnya pencipta lagu diberi hak ekonominya,” ucapnya.
Jika pelaku usaha tetap melanggar, akan ada sanksi hukum yang menanti. Meski demikian, penyelesaian akan didahului melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.
Royalti bukan beban, melainkan bentuk penghargaan. Dengan membayar secara resmi, kamu mendukung keberlangsungan industri musik nasional dan melindungi usahamu dari risiko hukum. Jadi, yuk mulai usaha dengan cara yang lebih etis dan sah!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
