Disway Award

LMK KCI Soroti Kewajiban Bayar Royalti Lagu Nasional di Acara Timnas

LMK KCI Soroti Kewajiban Bayar Royalti Lagu Nasional di Acara Timnas

LMK KCI ingatkan pentingnya membayar royalti lagu nasional di acara timnas-Instagram-@timnasindonesia

INFORADAR.ID- Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) kembali menyoroti persoalan pembayaran royalti atas pemutaran lagu-lagu nasional di berbagai acara berskala besar.

Termasuk pertandingan sepakbola Timnas Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lagu karya Ibu Soed, Tanah Airku, yang sering terdengar di stadion.

Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa setiap acara yang memanfaatkan lagu untuk tujuan publik, terlebih yang menghasilkan keuntungan ekonomi, seharusnya membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Menurutnya, hal ini berlaku tanpa kecuali, termasuk untuk acara yang diselenggarakan oleh PSSI.

BACA JUGA:Wali Kota Serang Berencana Pinjam Rp300 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Rau Mewah

BACA JUGA:Meningkatkan Ekonomi Lokal, Dishub Kabupaten Serang Gandeng Terminal untuk UMKM

“Jika hak untuk mengumumkan memiliki nilai ekonomi, maka harus dibayar,” tegas Hein.

Ia mencontohkan pertandingan sepakbola yang tiketnya dijual kepada penonton, di mana lagu nasional kerap dikumandangkan sebelum atau selama acara berlangsung.

“Umpamanya PSSI, pertandingan gitu kan pakai lagu. Mestinya bayar,” tambahnya.

PSSI Belum Pernah Bayar Royalti

Hein mengungkapkan, hingga saat ini belum pernah ada pembayaran royalti dari PSSI untuk pemutaran lagu-lagu nasional di pertandingan resmi Timnas.

BACA JUGA:Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos

BACA JUGA:Lirik Lagu Mars dan Hymne Pramuka: Semangat Jiwa Muda Indonesia

Padahal, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. Merujuk pada Pasal 51, pemerintah memang diperbolehkan menggunakan ciptaan untuk kepentingan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: