Disway Award

Tompi Keluar dari WAMI, Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti

Tompi Keluar dari WAMI, Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti

Tompi keluar dari WAMI-@dr_tompi-Instagram

INFORADAR.ID - Isu transparansi pembagian royalti musik di industri hiburan Tanah Air kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah musisi melontarkan kritik kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewajibkan para pelaku usaha membayar royalti atas musik yang diputar, termasuk Tompi yang memutuskan mengambil langkah tegas.

Perhatian publik pun tertuju pada Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang dianggap tidak transparan. Situasi ini semakin memanas seiring meningkatnya protes musisi terhadap sistem yang berjalan.

Penyanyi Tompi, atau Teuku Adifitrian, turut menyampaikan rasa kecewanya. Menurutnya, LMK dan Wahana Musik Indonesia belum memiliki sistem pembagian royalti musik yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kekecewaan tersebut membuat Tompi memilih keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia. Pengumuman ini ia sampaikan melalui media sosial, sekaligus menambah panjang daftar protes musisi terhadap royalti musik.

Tompi menegaskan bahwa siapa pun dipersilakan membawakan lagu-lagunya tanpa dikenakan biaya royalti musik.

Ia bahkan memberi izin karyanya diputar di konser, kafe, hingga berbagai panggung pertunjukan sebagai bentuk protes dari seorang musisi.

Protes Terhadap Sistem Royalti Musik

"Saya enggak akan ngutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya," tulis Tompi. Pernyataan tersebut langsung memicu respons dari publik dan musisi lain yang menyoroti peran LMK serta Wahana Musik Indonesia dalam pengelolaan royalti musik.

"Emang ngitungnya gimana? Ngebaginya atas dasar apa?" ungkap Tompi. Ia menilai jawaban yang diterima tidak masuk akal dan kondisi justru semakin keruh, memperkuat protes musisi terhadap pengelolaan royalti musik di Indonesia.

 

Ditulis oleh Olifia Amanda mahasiswa magang UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: