Disway Award

Pelaku Usaha Menghindari Royalti Musik? Kemenkum Sarankan Putar Musik Ciptaan Sendiri

Pelaku Usaha Menghindari Royalti Musik? Kemenkum Sarankan Putar Musik Ciptaan Sendiri

Ilustras musik-Viktor Forgacs-unsplash.com

INFORADAR.ID - Banyak pelaku usaha yang berusaha menghindari kewajiban membayar royalti musik karena keterbatasan dana. 

Menanggapi kondisi ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menawarkan solusi agar para pelaku usaha tetap dapat memutar musik di tempat mereka tanpa harus terbebani biaya royalti, yaitu dengan menggunakan musik ciptaan sendiri.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa pelaku usaha yang kesulitan anggaran dapat memilih alternatif seperti memutar musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik yang berlisensi Creative Commons yang mengizinkan pemanfaatan secara komersial. 

Opsi lain adalah menggunakan suara alam (ambience) atau berkolaborasi dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.

Menurut Agung, menghindari pembayaran royalti justru berisiko melemahkan ekosistem musik dalam negeri dan tidak memberikan penghargaan yang layak bagi pencipta lagu. 

"Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan.”

BACA JUGA:Dapat Beasiswa Ekstrakurikuler Tanpa Tes, Ini 7 Rekomendasi Ekstrakurikuler yang Membuka Kesempatan

BACA JUGA:Gen Z Lebih Pilih Profesi Jadul, Menolak Jadi Budak AI

Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel diwajibkan membayar royalti kepada para pencipta dan pemilik hak cipta. 

Kewajiban ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming pribadi seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, karena layanan tersebut hanya untuk penggunaan personal, bukan komersial.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. 

LMKN berperan sebagai pengelola yang menghimpun dan mendistribusikan royalti sehingga memudahkan pelaku usaha tanpa harus mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.

Agung menambahkan bahwa skema ini memberikan keadilan ekonomi bagi pencipta lagu sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam memutar musik di tempat mereka. 

BACA JUGA:Fenomena Rojali dan Rohana: Nanya Banyak, Beli Enggak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: