Disway Award

Musik di Tempat Umum Tak Lagi Gratis, Kafe dan Gym Wajib Bayar Royalti

Musik di Tempat Umum Tak Lagi Gratis, Kafe dan Gym Wajib Bayar Royalti

Ilustras musik-Viktor Forgacs-unsplash.com

INFORADAR.ID - Kamu sering memutar lagu di kafe, gym, restoran, atau toko? Hati-hati, sekarang pemerintah menegaskan bahwa memutar musik di ruang publik untuk keperluan usaha tak bisa dilakukan sembarangan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan penggunaan musik secara komersial harus disertai izin resmi dan pembayaran royalti.

Meskipun kamu sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, lisensi tersebut tidak cukup untuk digunakan di ruang usaha. 

Sebab, menurut DJKI, semua platform streaming tersebut hanya mencakup konsumsi pribadi, bukan untuk kebutuhan komersial.

Musik untuk Publik maka Izin Tambahan

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menjelaskan bahwa ketika lagu diperdengarkan ke publik dalam konteks bisnis, misalnya di tempat makan atau pusat kebugaran, maka penggunaannya tergolong sebagai aktivitas komersial.

“Kalau musik diputar di ruang usaha dan bisa didengar oleh pengunjung, itu harus lewat jalur lisensi resmi,” ungkap Agung.

Lisensi yang dimaksud dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta lainnya.

BACA JUGA:Beasiswa Paragon 2025: Dapat Dana Kuliah 6,25 Juta dan Peluang Karier di ParagonCorp

BACA JUGA:Dapat Beasiswa Ekstrakurikuler Tanpa Tes, Ini 7 Rekomendasi Ekstrakurikuler yang Membuka Kesempatan

Bayar Sekali, Tak Perlu Urus Per Lagu

Melalui LMKN, pemilik usaha tidak perlu repot menghubungi satu per satu pemilik lagu. Sistem kolektif ini dirancang agar pembayaran lebih sederhana, transparan, dan adil untuk semua pihak. 

Semua sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.

UMKM Dapat Perlakuan Khusus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: