Disway Award

Protes Berujung Pemecatan, 92 Pekerja PT Bungasari di PHK Usai Mogok Kerja

Protes Berujung Pemecatan, 92 Pekerja PT Bungasari di PHK Usai Mogok Kerja

Mogok kerja berujung pemecatan, 92 pekerja PT Bungasari di PHK-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- PT Bungasari Flour Mills Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 92 karyawannya setelah pekerja melakukan aksi mogok kerja dan protes

Aksi mogok kerja ini diduga menjadi penyebab utama PT Bungasari mengambil langkah tegas dengan memecat para pekerja yang terlibat. 

PT Bungasari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan tepung terigu dan menjadi bagian penting dalam rantai pasok bahan pangan di Indonesia. 

Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang kondisi hubungan industrial di perusahaan dan hak-hak pekerja yang mungkin terabaikan. 

BACA JUGA:Mahfud MD Buka Suara soal Putusan Tom Lembong, Simak Selengkapnya!

BACA JUGA:Viral! Kisah Cinta dan Keseimbangan Pasangan 90 Tahun yang Bikin Rian Farhadi Terkesima di China

Kini, para pekerja yang terkena PHK mungkin harus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang mungkin belum dipenuhi oleh perusahaan.

Aksi mogok kerja selama 24 jam yang dilakukan oleh 92 karyawan PT Bungasari Flour Mills di Cilegon ternyata berakhir dengan buruk. 

Pihak manajemen menyatakan bahwa aksi tersebut tidak sah, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Menurut Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, permasalahan ini dimulai dari keputusan untuk memindahkan satu karyawan ke Medan yang ditolak oleh serikat pekerja. 

Penolakan itu memicu terjadinya mogok kerja yang berlangsung selama satu hari penuh. Akan tetapi, surat pemberitahuan mogok yang disampaikan kepada manajemen dan Disnaker hanya mencantumkan waktu mogok dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

BACA JUGA:Tayang September 2025, Film ‘Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah’ Siap Menyentuh Hati

BACA JUGA:Rizwan Fadilah Rillis 'Tanda Tanya', Lagu yang Bikin Penasaran

Faruk menyatakan bahwa ketidaksesuaian durasi tersebut menjadi alasan bagi perusahaan untuk menyatakan bahwa aksi mogok tidak sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: