Mahfud MD Buka Suara soal Putusan Tom Lembong, Simak Selengkapnya!
Mahfud MD beri tanggapan soal putusan Tom Lembong-YouTube Novel Baswedan-
INFORADAR.ID- Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., atau yang lebih dikenal sebagai Prof. Mahfud MD, adalah tokoh di bidang hukum tata negara.
Dengan latar belakang sebagai hakim, politisi, sekaligus akademisi, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki konsistensi dalam menjaga prinsip-prinsip keadilan dan hukum.
Baru-baru ini, Prof. Mahfud MD menjadi bintang tamu dalam Podcast Novel Baswedan, sebuah kanal diskusi hukum yang dipandu langsung oleh Novel Baswedan.
Dalam podcast tersebut, Mahfud mengomentari secara terbuka putusan pengadilan atas kasus yang menimpa Tom Lembong.
Pembicaraan dalam podcast itu fokus pada isu integritas, hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi yang menjadi fokus dari Podcast Novel Baswedan.
BACA JUGA:Pasar Pandeglang Mengalami Penurunan Aktivitas Drastis, Banyak Deretan Kios yang Memilih Tutup
BACA JUGA:BKPSDM Pandeglang Peringatkan Calon PPPK: Disiplin Itu Wajib!
Di awal sesi, Novel mengaku awalnya ia menduga penyidik kejaksaan akan mengungkap bukti kuat berupa penerimaan uang atau indikasi langsung keterlibatan Tom Lembong. Namun sampai akhir proses, hal itu tidak ditemukan.
Karena tidak adanya bukti yang meyakinkan, Novel kemudian meminta pandangan Prof. Mahfud MD untuk menjelaskan persoalan ini dari sisi hukum tata negara.
Prof. Mahfud MD pun menyampaikan bahwa menurutnya, putusan pengadilan dalam kasus Tom Lembong adalah keliru dan patut dikoreksi.
“Saya selama ini tidak pernah sekalipun rasanya menyalahkan pengadilan tentang koruptor, saya selalu mendukung dakwaan kalau korupsi itu dihukum. Tapi kali ini beda, menurut saya putusan Tom Lembong ini salah. Pengadilannya salah,” ungkap Prof. Mahfud MD dalam Podcast Novel Baswedan.
Putusan yang Dinilai Salah dan Perlu Dikoreksi
Mahfud menekankan bahwa ketika putusan tersebut itu salah, bukan berarti ingin mengintervensi pengadilan.
Melainkan ingin mendorong adanya evaluasi dan koreksi hukum. Ia menyebut bahwa dalam putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
