7 ASN Pandeglang Terkena Sanksi di 2025, 1 Orang dalam Risiko Pemecatan
Cicilan Menguras Gaji, ASN Pandeglang Bolos Kerja karena Utang yang Menumpuk--
INFORADAR.ID- Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pandeglang menerima tindakan disiplin di tahun 2025, mereka terbukti melanggar berbagai regulasi terkait kepegawaian.
Dari jumlah tersebut, tiga orang PNS mendapatkan sanksi ringan, tiga lainnya menerima sanksi sedang, dan satu PNS berpotensi mendapatkan sanksi berat.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Pegawai di BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, menyatakan bahwa pelanggaran yang paling umum terjadi adalah ketidakhadiran tanpa izin, meski sudah ada teguran sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa banyak pegawai yang tidak hadir di tempat kerja dan telah diberikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun masih saja dilanggar, sehingga mereka dikenakan sanksi yang lebih berat.
Ia menjelaskan, satu PNS yang berisiko terkena sanksi berat diketahui bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang dan berperan sebagai tenaga kesehatan. PNS ini diduga sering membolos dari tugas dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Sumur Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Pemkab Serang Komitmen Berantas Pungli, Satgas Tenaga Kerja Segera Dibentuk
Farid menambahkan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap disposisi pimpinan dan jika terbukti bersalah, sanksi berat yang bisa dijatuhkan berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.
Dia menjelaskan bahwa PNS tersebut sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari atasan, tetapi karena pelanggaran dilakukan berulang kali, hal ini dihitung secara kumulatif dan melanjutkan kepada proses sanksi berat.
Hukuman kumulatif sudah berlaku, sehingga pegawai yang sebelumnya pernah mendapat sanksi dari atasannya dapat dikenakan sanksi lagi di tahun berikutnya.
Farid menyampaikan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin dilakukan bertahap, dimulai dari atasan langsung. Apabila PNS masih mengulangi kesalahan, laporan akan diteruskan ke Inspektorat dan dilanjutkan ke BKPSDM.
Selain itu, ia juga menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat, kemudian hasilnya dibawa ke sidang Tim Penjatuhan Sanksi Disiplin yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Keputusan sanksi diambil melalui diskusi dan ditandatangani oleh Sekda atau langsung oleh Bupati.
"Prosedurnya berjenjang dan ketat. Dari teguran lisan, tulisan, surat pernyataan, hingga sidang tim,” jelasnya.
Farid juga memberikan contoh PNS di Pandeglang yang terkena sanksi berat pada tahun lalu karena terlibat utang akibat judi online. PNS ini sering tidak masuk kerja karena masalah ekonomi dan keuangan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
