Disway Award

BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pemutihan BPJS Kesehatan-Instagram-@bpjskesehatan_ri

BPJS Kesehatan juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap atau salah yang beredar di media sosial. 

Masyarakat dianjurkan untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau saluran komunikasi BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi tambahan, surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari dan hanya bisa digunakan satu kali. 

Untuk beberapa layanan tertentu seperti cuci darah dan thalassemia, perpanjangan rujukan dilakukan secara otomatis oleh rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP.

BACA JUGA:Kota Serang Targetkan APBD Perubahan Rampung Juli 2025, Simak Rencananya!

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Stres dan Kecemasan: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Sekali lagi, jika kondisi pasien memang memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan indikasi medis. Dasar dari semua ini merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.

Berdasarkan SKDI 2012, Konsil Kedokteran Indonesia telah menetapkan 144 jenis penyakit yang dapat diatasi secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, tanpa harus langsung ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: