Disway Award

15 Anak Diduga Menjadi Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Banten, Bagaimana Hukumannya?

15 Anak Diduga Menjadi Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Banten, Bagaimana Hukumannya?

Ilustrasi seorang anak-sasint-pixabay.com

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dihukum dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, atau lebih dari satu orang bersama-sama, maka hukumannya akan ditambahkan sebesar 1/3 dari ancaman pidana yang berlaku.

BACA JUGA:Tidak Lama Diperbaiki, Aspal Jalan di Pandeglang Sudah Terkelupas, Cek Info Jenis Aspalnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: radarbanten.co.id