Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

Senin 01-12-2025,16:49 WIB
Reporter : Imay Indari
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Dewasa ini kita sering dengar banyak orang menyebut Indonesia tanah surga dikarenakan potensi dan kekayan sumber daya alamnya yang melimpah. Namun beberapa dekade belakangan kita menyaksikan kerusakan alam yang luar biasa mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan, kerusakan insfrasruktur, dan kerusakan tatanan masyarakat.

Fenomena yang bisa disebut “Kerusakan Moral Ekologis” yang bukan sekedar kejadian geografis belaka, tetapi ini sebab dari keserakahan, keputusan ekonomi, dinamika politik, dan penerapan hukum yang carut-marut.

Kondisi Geografis dan Potensi Risiko Bencana

Secara geografis Indonesia berada diantara tiga lempeng tektonik besar mengakibatkan aktivitas vulkanik dan gempa yang tinggi, sementara kondisi tanah yang curam di banyak wilayah menjadikan daerah tersebut rawan tanah longsor, Pada tahun 2017 hingga tahun 2022, risiko tanah longsor meningkat dengan kategori “Tinggi”. Lain daripada itu kondisi ini diperparah oleh kerusakan alam.

Pembalakan liar membuat hutan jadi gundul, proyek reklamasi juga alih fungsi lahan mengurangi potensi alam meredam bencana. Akhir November 2025, bencana banjir dan longsor melanda wilayah Sumatra, menewaskan 164 orang lebih dan memaksa sekitar 3.000 keluarga mengungsi.

Dampak kerusakan sangat luas, banyak rumah dan fasilitas publik rusak berat bahkan hancur total, ribuan warga tanpa tempat tinggal dan memicu krisis sosial yang signifikan. Peristiwa ini menegaskan betapa rentannya masyarakat di daerah rawan terhadap bencana, terutama ketika mitigasi dan pengelolaan risiko belum optimal.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Indonesia Siaga Bencana

BACA JUGA:Terungkap! Ini Wilayah di Kota Serang yang Masuk Zona Rawan Bencana

Deforestasi dan Kerentanan Ekologis


Ilustrasi bencana alam akibat penebangan pohon ilegal--Web/Greenpeace Indonesia

Data dari analisa Greeanpeace Indonesia mencatat Indonesia kehilangan 16 juta hektare tutupan hutan dalam dua dekade terakhir akibat deforestasi dan kebakaran hutan. Yang artinya fenomena ini bukan hanya mengancam fungsi geologis dan keanekaragaman hayati, tapi juga meningkatkan resiko bencana alam.

Data terbaru yang di rilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukan 2.919 kejadian bencana di seluruh Indonesia, pada Januari hingga akhir November 2025, dan 98,97% di antaranya adalah bencana hidrometeorologi.

Data itu bukan hanya menunjukkan kerentanan berulang semata, melainkan kesalahan pola struktural, geografis dan manusia yang harus dievaluasi secara serius.

Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Pertama mari kita telaah pada aspek struktur penguasaan sumber daya alam dan distribusi monopoli ekonomi. Di banyak wilayah di Indonesia, tanah dipatoki, laut dipagari, hutan, serta tambang dan lahan strategis dikuasai sekelompok korporasi dan elit. Pemberian izin tambang, reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan Perkebunan, acap kali di pengaruhi pada keuntungan materi semata, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

Kategori :