Aktivis Lingkungan Minta Keterbukaan Pemerintah tentang Situ Cangkring Periuk
Kondisi sungai yang terkena pencemaran lingkungan di Situ Cangkring Periuk -Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) sangat mengecam adanya pencemaran di Situ Cangkring Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Perubahan warna air, aroma tidak sedap, dan matinya ekosistem ikan merupakan indikasi nyata akan adanya pencemaran serius yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat setempat.
Azhar Basyir, mewakili Aliansi Peduli Lingkungan, menekankan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 65 ayat (1), dinyatakan:
BACA JUGA:KJP Plus September 2025 Sudah Cair! Simak Info Terbaru tentang Pencairan Dana
BACA JUGA:Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan NasDem, Status Gaji Terungkap
"Setiap individu berhak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia."
Selain itu, Pasal 67 mengharuskan setiap orang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mengendalikan pencemaran.
Perusahaan yang tidak mengelola limbahnya dengan baik jelas menunjukkan pengabaian terhadap tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
Hal ini tidak hanya berpengaruh pada ekosistem yang ada, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan pada peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Dinamika Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah
BACA JUGA:Pemkab Serang Dinilai Kurang Perhatian, Guru SMP Swasta Kesulitan Ikuti Tes PPPK
Aliansi Peduli Lingkungan memperingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang mungkin berdampak pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Pasal 22 ayat (1).
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis dijalankan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Namun, kenyataannya banyak perusahaan yang hanya menganggap AMDAL sebagai formalitas tanpa diterapkan secara nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
