Tri menambahkan bahwa pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga kurang mampu, pelaku UMKM, serta sektor sosial, tetap akan memperoleh dukungan dari pemerintah.
“Negara hadir untuk memastikan listrik tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Program Magang Fresh Graduate Resmi, Tekan Pengangguran Lulusan Baru
BACA JUGA:Jadi Lulusan Terbaik Untirta, Ahmad Baedowi Buktikan Aktif Organisasi Tak Jadi Penghalang
PLN Dukung Kebijakan Tarif Listrik Subsidi 2025 Tanpa Kenaikan
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut positif kebijakan tarif listrik subsidi 2025 yang tidak berubah hingga akhir tahun.
Menurutnya, keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam mengatur rencana keuangan mereka.
“Kami akan terus berupaya menjaga efisiensi agar pelayanan tetap optimal tanpa membebani pelanggan,” katanya.
Tarif bagi pelanggan bersubsidi pun tetap sama, yakni rumah tangga 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, pelanggan 900 VA bersubsidi Rp 605 per kWh, dan pelanggan sosial ringan Rp 325 per kWh. Kebijakan ini membantu kelompok berpenghasilan rendah dan sektor usaha kecil tetap beroperasi dengan biaya yang terjangkau.
Golongan Non-Subsidi Juga Tak Alami Kenaikan
Selain penerima subsidi, pelanggan non-subsidi juga menikmati tarif yang stabil hingga akhir tahun.
Hal ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas, industri, bisnis, hingga fasilitas publik.
Beberapa tarif yang tetap diberlakukan antara lain:
Rumah Tangga Mampu (900 VA–RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah Tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh