Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Tak Berubah, Cek Rinciannya di Sini
Diskon listrik 50%--Instagram
INFORADAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN per kWh tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.
Penetapan tarif listrik PLN per kWh untuk Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur sistem penyesuaian tarif setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada sejumlah faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengungkapkan, berdasarkan perhitungan ekonomi makro, sebenarnya ada potensi kenaikan tarif listrikk PLN.
Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar tidak naik, demi memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap berdaya beli.
“Melihat kondisi ekonomi masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik PLN tidak naik sampai akhir tahun,” kata Tri.
BACA JUGA:Jangan Terlewat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 31 Oktober 2025
BACA JUGA:Nggak Cuma Bikin Glowing, Produk Kecantikan Juga Bisa Jaga Kesehatan Mental Lho
Subsidi Listrik Masih Diberikan untuk Rumah Tangga dan UMKM
Kebijakan tanpa perubahan tarif juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tri menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan energi listrik yang terjangkau, berkeadilan, dan dapat diandalkan.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025, pemerintah ingin memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
PLN Fokus pada Efisiensi dan Keandalan Pasokan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
