Disway Award

Tarif Listrik Tetap September 2025, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Tarif Listrik Tetap September 2025, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Ilustrasi listik-Tangkap layar YouTube Libra Family-YouTube

INFORADAR.ID - Tarif listrik untuk bulan September 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi. 

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, dan UMKM. 

Dengan kebijakan tarif listrik ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan penggunaan listrik lebih pasti. 

Selain itu, keputusan tetap ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. 

Secara keseluruhan, keputusan mengenai tarif listrik ini menegaskan bahwa pengeluaran untuk listrik di triwulan III 2025 akan tetap stabil, memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah: Bangun Indonesia Bukan dengan Membakar dan Merusak

BACA JUGA:Fitur Live TikTok Hilang Saat Situasi Demo Memanas, Pengguna Ramai Mengeluh


Tarif Listrik Triwulanan Tetap, Sesuai Aturan Pemerintah

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengikuti skema triwulanan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. 

Artinya, tarif yang berlaku untuk periode Juli-September 2025 tidak berubah, kecuali ada perubahan signifikan pada indikator ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, atau Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut rincian tarif listrik per 1 September 2025:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00/kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: