Disway Award

Mahasiswa Desak Kepgub Operasional Truk Dipertegas

Mahasiswa Desak Kepgub Operasional Truk Dipertegas

Demo mahasiswa tentang jam operasional truk tambang-Istimewa-

INFORADAR.ID - Mahasiswa di Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menegakkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional truk tambang yang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00–05.00 WIB.

Desakan tersebut disampaikan oleh Tubagus Fajri Ramadhan, mahasiswa yang kerap menerima keluhan warga mengenai aktivitas truk tambang di jalur Jalan Raya Kramatwatu – Bojonegara – Puloampel, Kabupaten Serang.

 Menurutnya, hingga kini truk-truk bermuatan besar masih bebas melintas di jam sibuk, sehingga memicu kemacetan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Setiap hari warga mengeluh soal kemacetan dan bahaya di jalan akibat truk tambang yang melintas di luar jam operasional. Aturannya sudah jelas, tapi di lapangan seolah diabaikan,” ujar Tubagus Fajri Ramadhan, Kamis (6/2/2026).

Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi penyebab utama tidak berjalannya aturan tersebut.

 Mahasiswa meminta agar Pemprov Banten melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat kepolisian melakukan penertiban rutin dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun sopir truk tambang yang melanggar ketentuan.

Mahasiswa berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir di lapangan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas masyarakat. 

Penegakan Kepgub dinilai penting demi menciptakan ketertiban lalu lintas serta melindungi hak warga yang setiap hari melintas di jalur tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: