Sehingga, situasi ini sangat membuat para PPPK Pandeglang merasa di diskriminasi terkait peraturan Undang-undang tersebut.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kini Resmi Masuk ASN, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong Perbaikan SDN Palamakan 1 Agar Segera Terealisasi
Diskriminasi ini jelas terlihat karena saat ini PPPK juga tidak memperoleh tunjangan, sementara PNS mendapatkan tunjangan tersebut.
Apalagi setelah mendengar pernyataan ini yang disampaikan BKN Zudan Arif Fakrulloh yang sangat tidak pantas.
Ia juga mengungkapkan bahwa PPPK dapat di PHK kapan saja dan di umpamakan seperti ban serep bagi PNS.