PPPK Paruh Waktu Kini Resmi Masuk ASN, Ini Penjelasannya
Ilustrasi: Guru madrasah lulus passing grade berhak jadi PPPK--Dok.BKN
INFORADAR.ID - Status PPPK paruh waktu kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kehadiran status PPPK deperti ini memunculkan pertanyaan publik terkait hak, tanggung jawab, dan kedudukan hukum pegawai ini.
Pemerintah menegaskan, meski jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, status mereka tetap diakui sebagai bagian dari ASN.
Hal ini menunjukkan bahwa durasi kerja tidak memengaruhi kedudukan hukum pegawai dalam birokrasi pemerintah.
Skema PPPK penuh waktu ini dirancang untuk memberi fleksibilitas instansi dalam mengatur tenaga profesional sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Catat Jadwal dan Aturan SNBT 2026, Persaingan Masuk PTN Kian Ketat
BACA JUGA:Tren Job Hugging di Kalangan Gen Z dan Milenial, Apa Dampaknya?
Landasan Hukum PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi pengangkatan, perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban pegawai paruh waktu.
Dengan begitu, meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK paruh waktu memiliki status setara PNS dan PPPK penuh waktu dalam sistem ASN.
Mekanisme Kerja
PPPK paruh waktu ditugaskan pada posisi yang membutuhkan jam kerja lebih terbatas.
Durasi kontrak disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang tersedia.
Meskipun jam kerjanya lebih sedikit, pegawai ini tetap terikat dengan perjanjian kinerja, kode etik, serta disiplin ASN.
BACA JUGA:Dari Kopi Starbucks, Pilates, hingga Batal Seminar: Deretan Kontroversi Zita Anjani
BACA JUGA:Pandeglang Catat 18 Ribu Anak Tidak Sekolah, Orangtua Banyak Pilih Pendidikan di Pesantren
Hak dan Kewajiban
Dalam hal hak dan kewajiban, PPPK paruh waktu tetap menerima gaji, tunjangan, dan kesempatan pengembangan kompetensi.
Namun, besaran hak menyesuaikan proporsi jam kerja. Mereka juga wajib menjalankan tugas profesional, menjunjung integritas, dan mematuhi seluruh peraturan ASN.
Dengan adanya regulasi ini, PPPK paruh waktu secara resmi menjadi bagian dari ASN.
Perbedaannya hanya terletak pada durasi kerja dan penyesuaian hak keuangan, sementara status mereka dalam birokrasi pemerintah tetap terjamin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
