Disway Award

Anggaran Gaji PPPK Pandeglang Rp35 Miliar, Realisasi Masih Terbatas

Anggaran Gaji PPPK Pandeglang Rp35 Miliar, Realisasi Masih Terbatas

Ribuan PPPK Paruh Waktu Pandeglang akan segera di lantik-Istimewa-

INFORADAR.ID- Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah menetapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk membayar gaji PPPK Pandeglang tahun ini. 

Namun, sampai saat ini realisasi anggaran itu baru sekitar Rp16,6 miliar. Situasi ini mencerminkan bahwa sebagian besar dana gaji PPPK masih menunggu pencairan sesuai dengan prosedur administrasi dan penyesuaian kebutuhan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang mengungkapkan bahwa keterlambatan anggaran gaji PPPK Pandeglang dalam realisasi anggaran ini bukan disebabkan oleh masalah teknis, tetapi karena pembayaran dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan data pegawai dan jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK. 

BACA JUGA:Ribuan Warga Serang Terima Bantuan Usaha untuk Kembangkan Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Gaji Pegawai Tangsel Ditunda 2 Bulan, Wali Kota Beri Penjelasan

Pemerintah daerah menargetkan agar semua alokasi anggaran dapat disalurkan sepenuhnya sebelum akhir tahun anggaran demi memastikan hak-hak para pegawai terpenuhi.

Ada 5.816 PPPK Pandeglang Paruh Waktu yang harus dibayar gajinya dalam anggaran tahun 2026. Namun saat ini, Pemkab baru mengalokasikan Rp16,6 miliar dari total yang dibutuhkan.

Dikutip dari RADARBANTEN, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, yaitu Yahya Gunawan Kasbin, menyatakan bahwa Pemkab akan mendapatkan dana untuk gaji PPPK Pandeglang tahun depan dari APBD Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:Wajah Mulus Bebas Komedo, Coba Tips Alami Ini di Rumah!

BACA JUGA:Wajah Sehat dan Bersih, Ini Tips Skincare Praktis untuk Laki-Laki

Yahya juga menambahkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang telah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen untuk menutupi kekurangan dana. 

Pemerintah pusat sekarang memperbolehkan daerah untuk memanfaatkan dana BOS untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu di bidang pendidikan.

“Kemendikdasmen memberikan persetujuan penggunaan dana BOS untuk gaji PPPK Paruh Waktu, asalkan daerah telah menghitung kebutuhan pegawainya secara rinci,” ucapnya.

Pemkab Pandeglang juga mengatur agar PPPK yang bertugas di puskesmas dan rumah sakit daerah (RSUD) menerima gaji mereka melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: