Prioritaskan Guru Madrasah Lulus Passing Grade jadi PPPK, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat
Ilustrasi: Guru madrasah lulus passing grade berhak jadi PPPK--Dok.BKN
INFORADAR.ID- Komisi VIII DPR menegaskan bahwa sangat penting untuk memberikan prioritas kepada guru madrasah yang telah memenuhi passing grade agar dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR meminta kepada pemerintah untuk memberikan peluang yang setara kepada guru yang telah mencapai passing grade untuk menjadi PPPK.
Komisi VIII DPR berharap agar pemerintah bisa segera mengambil langkah dalam memprioritaskan guru madrasah yang lulus passing grade untuk diangkat sebagai PPPK.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan mutu para guru madrasah dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Catat! Ini 4 Kerja Freelance yang Cocok untuk Mahasiswa Komunikasi
BACA JUGA:Perubahan Dunia Kerja di Era Remote Working, Tantangan dan Peluang
Komisi VIII DPR RI menegaskan dedikasinya dalam memperjuangkan hak yang adil bagi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade (P) dari seleksi CPPPK 2023.
Dikutip dari website resmi DPR RI, Sri Wulan selaku anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan hal ini seusai menerima masukan dari Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Wulan menjelaskan bahwa BKN telah mengonfirmasi jika para guru madrasah sudah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi, namun Kemenag belum memberikan pengakuan kepada mereka sebagai pelamar yang diprioritaskan untuk PPPK.
BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan untuk Pekerja Remote, Wujudkan Hidup yang Lebih Fleksibel
BACA JUGA:Atur Keuangan Pribadi dengan AI, Ini 4 Tips untuk Mencapai Tujuan Finansial
Ia juga mengatakan bahwa masukan dari forum guru telah membuka pemahaman DPR untuk meninjau kembali proses rekrutmen PPPK di Kemenag.
Komisi VIII berupaya melakukan langkah progresif dengan merencanakan rapat bersama Kemenag untuk memastikan bahwa guru yang memenuhi syarat lulus akan mendapatkan prioritas dalam pengangkatan.
“Jika mereka telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat yang sah, seharusnya mereka menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK,” tegas Wulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
