Bisakah PPPK Diangkat Jadi PNS? Cek Jawabannya Disini
Ilustrasi PNS-menpan.go.id-
INFORADAR.ID - Isu mengenai apakah PPPK diangkat jadi PNS menjadi bahan perbincangan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Banyak pegawai kontrak berharap bisa mendapatkan status kepegawaian tetap seperti PNS.
Keinginan tersebut muncul karena status PNS dinilai lebih menjamin kesejahteraan, jenjang karier, serta masa kerja hingga pensiun.
Tak sedikit pula yang menantikan langkah pemerintah agar PPPK diangkat jadi PNS dapat menjadi kenyataan. Meski sama-sama termasuk ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar.
PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu, sementara PNS memiliki status tetap.
Perbedaan inilah yang sering memunculkan pertanyaan terkait peluang PPPK diangkat jadi PNS melalui mekanisme resmi.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu: Apakah Lulusan SMA dan S1 Mendapatkan Upah yang Sama?
BACA JUGA:Guru Honorer Madrasah Desak Pengangkatan Jadi PPPK, BKN Mulai Lakukan Kajian
Aturan PPPK Jadi PNS
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi calon PNS (CPNS).
Untuk dapat menjadi PNS, PPPK harus melalui proses seleksi resmi sebagaimana peserta umum lainnya. Artinya, tidak ada mekanisme otomatis yang memungkinkan PPPK diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Meski demikian, kesempatan tetap terbuka jika memenuhi syarat dan berhasil lulus ujian yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yang menyebutkan bahwa PPPK tidak dilarang mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi kualifikasi umum yang dipersyaratkan.
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyatakan revisi Undang-Undang ASN membuka peluang baru agar PPPK diangkat jadi PNS dengan mekanisme yang lebih fleksibel ke depan.
Syarat PPPK untuk Jadi PNS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
