INFORADAR.ID- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi semua peserta.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai adanya 144 jenis penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit menggunakan BPJS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa ke-144 penyakit tersebut memang dirancang untuk dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang mencakup klinik, puskesmas, dan praktik dokter pribadi. Namun, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan dari FKTP jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rizzky menjelaskan bahwa jika peserta memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atau khusus, FKTP akan melakukan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan oleh dokter spesialis.
BACA JUGA:SPMB 2025 Dibuka! Bupati Pandeglang Minta Panitia Beri Kemudahan untuk Orangtua
BACA JUGA:Gubernur Banten Beri Reward untuk Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh, Ini Detailnya
Sejak diluncurkan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan telah memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat.
Manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan meliputi biaya iuran yang terjangkau serta layanan untuk kesehatan mental.
BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Organisasi ini juga berkomitmen untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi semua warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, berikut ini manfaat BPJS Kesehatan untuk masyarakat dan kekurangannya yang harus kamu tahu.
A. Manfaat BPJS Kesehatan:
1. Iuran yang Terjangkau
BPJS Kesehatan menerapkan sistem asuransi kesehatan sosial, sehingga peserta tidak perlu langsung mengeluarkan biaya pengobatan karena semua sudah ditanggung oleh program ini.
BACA JUGA:Pelabuhan Warnasari Cilegon Siap Mengubah Ekonomi Kota, Ini Langkah Wali Kota
BACA JUGA:Honorer R2-R3 Pandeglang Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya