BPJS Kesehatan Lebih dari Sekedar Jaminan Kesehatan, Simak 8 Manfaat dan Kekurangannya

Selasa 24-06-2025,17:17 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan amandemen kedua pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, iuran bulanan untuk BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp150. 000 untuk kelas 1, Rp100. 000 untuk kelas 2, dan Rp35. 000 untuk kelas 3.

2. Akses Mudah ke Layanan Kesehatan Dasar

Salah satu keuntungan utama BPJS Kesehatan adalah akses yang mudah terhadap layanan kesehatan dasar.

Peserta dapat memanfaatkan layanan seperti pemeriksaan rutin, pengobatan umum, dan imunisasi tanpa tambahan biaya. Fasilitas ini mendukung pencegahan penyakit sebelum berkembang menjadi lebih serius.

3. Pembiayaan Rawat Inap

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya rawat inap di rumah sakit, mulai dari kelas 3 hingga kelas 1, sesuai dengan kelas peserta. Cakupan ini mencakup biaya kamar, makanan pasien, obat-obatan, dan layanan medis lainnya yang diperlukan selama perawatan.

4. Tindakan Bedah

Berbagai jenis tindakan operasi, baik yang kecil maupun besar, termasuk yang darurat atau terjadwal, ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prosedur ini dapat dilakukan di rumah sakit mitra yang bekerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA:Kota Serang Targetkan APBD Perubahan Rampung Juli 2025, Simak Rencananya!

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Stres dan Kecemasan: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

5. Perawatan untuk Ibu dan Anak

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan komprehensif untuk ibu hamil dan anak-anak. Perlindungan ini mencakup pemeriksaan kehamilan, proses persalinan, dan perawatan pasca melahirkan. Imunisasi dan pemeriksaan kesehatan berkala anak juga dibiayai oleh program ini.

6. Layanan Kesehatan Mental

BPJS Kesehatan juga mendukung layanan kesehatan mental, termasuk konsultasi dengan psikiater, terapi psikologis, dan pengobatan gangguan mental. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan layanan kesehatan mental di kalangan masyarakat.

7. Langsung Bisa Digunakan Tanpa Masa Tunggu

Berbeda dengan banyak asuransi swasta yang menerapkan masa tunggu untuk beberapa penyakit, BPJS Kesehatan tidak menerapkan kebijakan serupa. Begitu keanggotaan aktif, peserta bisa segera menggunakan semua layanan kesehatan yang ada.

Kategori :