INFORADAR.ID - Kemensos RI diamanatkan untuk memberikan bantuan sosial atau bansos kemensos kepada fakir miskin sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yatim piatu dipelihara oleh Negara".
Meski bukan tanpa kendala, sejauh ini para penerima bansos kemensos dinilai oleh masyarakat umum belum mencapai sasaran.
Mereka yang layak menerima bansos kemensos namanya terdaftar dalam Data Terpada Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Anda bisa mendaftar DTKS secara offline atau online, dengan persyaratan merupakan warga negara Indonesia, terdaftar dukcapil, berasal dari golongan yang tak mampu secara sosial dan bukan anggota ASN, PNS, TNI, Polri atau sejenisnya.
Referensi data penerima bansos saat ini tersedia dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dapat dikelola oleh masing-masing pemerintahan desa.
BACA JUGA : Ini Dua Fitur Penting di Aplikasi Cek Bansos yang Harus Kamu Tahu
DTKS harus diperbaharui setiap saat sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dari penerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang sudah mampu tidak menerima bantuan sosial.
Sementara mereka yang tidak termasuk dalam DTKS atau belum pernah menerima bantuan sosial berhak menerima bantuan sosial dari Negara.
Sebagai kriteria untuk menentukan apakah seseorang termasuk miskin atau tidak, Pemerintah melalui BPS (Badan Pusat Statistik) telah menetapkan 14 kriteria kemiskinan.
Jika seseorang memenuhi setidaknya 9 dari 14 kriteria kemiskinan tersebut, maka ia termasuk dalam kategori miskin dan berhak mendapatkan bantuan sosial.
Kriteria penerima bansos sebagai berikut :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Dengan adanya 14 kriteria penerima manfaat bansos diharapkan diberikan dengan menyeluruh dan tepat sasaran.
Yang terpenting, diharapkan kesadaran masyarakat yang saat ini tercatat sebagai penerima bantuan sosial baik untuk PKH maupun bantuan lainnya dan merasa tidak memenuhi minimal 9 kriteria di atas agar segera melapor untuk memperbarui data penerima bansos.(*)
BACA JUGA:Ini Cara Mendaftar Secara Online untuk Menerima Bansos Kemensos