Penting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini

Penting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.-https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/-

INFORADAR.ID - Bagi kamu yang ingin mengetahui berita terupdate BPJS Simak informasi selengkapnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya.

Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS  ketenagakerjaan merupakan program yang telah diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dengan sebab tertentu sehingga diberikan perlindungan dana.

Dilansir dari situs resmi bpjstenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengajuan saldo JHT, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi.

Kira-kira apa saja kah kriteria yang harus dipenuhi, yuk Simak secara seksama.

BACA JUGA:Mobil yang Cocok untuk Keluarga, Terios Harga di Bawah 100 Juta

a. Usia Pensiun Perjanjian kerja Bersama (PKB) Perusahaan

b. Usia pension 56 Tahun

c. Perjanjian kerja waktu tertentu

d. Berhenti usaha bukan penerima upah

e. Mengundurkan diri

f. Cacat total hidup

g. Meninggal dunia

h. PHK (pemutusan Hubungan Kerja)

i. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 %

k. Klaim Sebagai Jaminan hari Tua (JHT) 30 %

Nah, setelah itu untuk berkas yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu keluarga

5. Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau surat keterangan pension

6. NPWP (jika ada).

Nah, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online

1. Klik portal layanan https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri,berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.

4. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan

5. Selanjutnya kamu akan dapat jadwal wawancara secara online

6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirmkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Demikianlah informasi lengkap BPJS tenagakerjaan, semoga bermanfaat.(*)

BACA JUGA:Nuansa Alam Cilebu Lebak, Ala Wisata Sawah Tegallalang di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: