Hujra menambahkan bahwa admin akun twitter resmi Polsek Walantaka telah diperiksa oleh Propam Polresta Serang Kota. Jadi, untuk sementara waktu, akun resmi Polsek Walantaka tidak diaktifkan.
"Dari hasil akunnya berbeda (dari pemeriksaan propam-red). Dari jejak digital, jejak histori yang saya teliti, akun Polsek Walantaka belum pernah melakukan perubahan terhadap picture profile gambar akun tersebut," kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Hujra mengatakan, jika orang yang menggunakan akun twitter yang mengatasnamakan Polsek Walantaka palsu itu, dapat diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pelanggarannya bisa kita kenakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik-red)," kata mantan Kapolres Tulangbawang tersebut.
Hujra yakin, Polresta Serang akan secepatnya dapat mengungkap pemilik akun tersebut, sebab Satreskrim Polresta Serang Kota saat ini tengah bekerja untuk mengungkapnya.
"Kami minta waktu, terhadap siapa sebenarnya pemilik akun Polsek Walantaka, untuk terus kami lakukan penyelidikan," kata Hujra.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo