Namun, bukannya berhenti, Marcellus malah tetap melaju, sehingga petugas PJR melakukan pengejaran.
Aksi saling kejar-kejaran tersebut terhenti setelah Marcellus tertahan di Gerbang Tol Cikupa. Oleh petugas PJR, remaja berkaos hitam itu dibawa ke PJR Korlantas Polri Induk Ciujung untuk dimintai keterangan.
Kepala Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri Induk Ciujung Komisaris Polisi (Kompol) Wiratno saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
Kini, mobil Honda Freed dengan rotator dan plat nomor dinas Polri palsu tersebut telah ditindak dengan tilang.
"Jadi kini pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya diberi sanksi tilang," ujar Wiratno.
Sementara itu, terkait penggunaan plat nomor dinas Polri palsu, pelaku telah diserahkan anggota PJR Korlantas Polri Induk Ciujung kepada petugas Ditreskrimum Polda Banten.
"Selanjutnya untuk pelaku kita sudah serahkan ke Reskrim Polda Banten," tutur Wiratno.
Reporter: Fahmi Sa'i