Gagal Rampas Ponsel di Warung Madura, Warga Jatim Babak Belur Diamuk Massa di Puri Anggrek

Selasa 07-02-2023,08:09 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Rachmad Basuki (40) gagal melakukan aksi pencurian dan malah berakhir babak belur diamuk massa di Komplek Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu, 5 Februari 2023 malam. 

Warga Kampung Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) semula hanya ingin membeli rokok di Warung Madura milik M Fayad (33) di Komplek Perumahan Puri Anggrek. 

Namun, saat itu, Rachmat Basuki melihat ponsel korban. Mungkin tergiur ingin memiliki timbul niatnya untuk merampas. Hanya saja, niat itu tak langsung dilakukan. Ia pulang terlebih dahulu ke rumah saudaranya yang jufa berada di komplek perumahan tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, kasus pembegalan tersebut terjadi di Warung Madura sekira pukul 23.00 WIB. 

Pelaku menodongkan sebilah pisau terhadap korban M. Fayad (33) warga Sumenep, Madura. "Sebelum melakukan kejahatannya, pelaku ini awalnya membeli rokok di warung Madura. Saat membeli rokok, pelaku ini melihat ponsel milik korban," kata David, Senin, 6 Februari 2023.

Melihat ponsel tersebut, muncul niat pelaku untuk mencurinya. Dia kemudian pulang ke rumah saudaranya yang masih berada di perumahan tersebut. "Pelaku ini melihat korban seorang diri sehingga dia berani untuk melakukan pencurian," ungkap David. 

Setibanya kembali di Warung Madura, pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban dan merampas ponsel merk Oppo A76. Todongan pisau itu membuat korban takut dan tidak berani melawan. 

"Setelah merampas ponsel dari tangan korban, pelaku ini diteriaki maling. Teriakan itu membuat pelaku panik dan melarikan diri dengan menggunakan motor merk Honda Vario," kata David. 

Korban yang tak ingin pelaku kabur, menarik bagian belakang motor. Tarikan itu, membuat pelaku terjatuh dari motor dan membuatnya menjadi sasaran kemarahan warga. 

"Korban ini berhasil memegang kendaraan milik pelaku sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Setelah pelaku terjatuh, warga setempat mulai berdatangan dan membawanya ke kantor polisi," ungkap David. 

David mengungkapkan, akibat perbuatan pelaku, dia terancam dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Pelaku ini terancam pidana selama sembilan tahun," tutur David.

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Warga Situbondo Bonyok Setelah Gagal Maling Ponsel Penjaga Warung Madura

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo 

Kategori :