JAKARTA, INFORADAR.ID --- Polri telah menerima memori banding atas kasus tewasnya Brigadir J dari empat perwira Polri diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Namun, kapan sidang banding keempatnya digelar, Irjen Dedi Prasetyo belum mengungkapkan.
Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.
Atas putusan PTDH tersebut, keempat perwira polisi ini pun mengajukan banding. Pihak Polri pun mengakui telah menerima memori banding mereka.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, memori banding keempat perwira tersebut telah diterima pada Selasa (20/9/2022) kemarin. "Diserahkan (Selasa) kemarin sudah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Dalam kasus pembunuhan atas Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo merupakan yang pertama di-PTDH dan kemudian yang pertama bandingnya disidangkan.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, Senin, 19 September 2022 ini menjalani sidang banding.
Hasilnya komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.