Gerakan Stop ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan Ramai di Sosial Media
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk-X-@Rudi_Komunita
Ia juga mengatakan bahwa pelanggar dapat dijerat pasal 287 ayat 4 dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Warganet menilai penggunaan berlebihan terutama di luar kondisi darurat justru akan menambah keresahan dan membuat ketidaknyamanan pengendara lain di jalan.
BACA JUGA:Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Cegah Peredaran Makanan Basi
BACA JUGA:Banten Bebas DBD! Cegah dengan Gaya Hidup Sehat dan Tips Menjaga Lingkungan
Fenomena stop “Tot Tot Wuk Wuk” inipun memicu desakan supaya aparat menindak tegas pelanggar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan berkendara di ruang publik.
Ditulis oleh Desy Fitriyanti mahasiswa magang Universitas Al-Azhar Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
