DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Terkait Kasus Pinjol

DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Terkait Kasus Pinjol

DPC Permahi Banten mengecam keras tindakan oknum DPRD Kabupaten Pandeglang terkait kasus Pinjol--

INFORADAR.ID- Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang terkait dengan kasus Pinjol.

Kabar yang beredar di media sosial, serta beberapa pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_, mengungkapkan bahwa dugaan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang berinisial RR merupakan mantan pacar korban. 

Oknum tersebut diduga telah melakukan kekerasan serta memanfaatkan layanan pinjaman online (Pinjol) tanpa izin, dengan menggunakan identitas orang lain, yaitu mantan pacarnya.

BACA JUGA:5 Cara Mengendalikan Emosi Ketika Disakiti oleh Orang Lain, Ikuti Langkah Ini

BACA JUGA:4 Sikap yang Tepat dalam Menghadapi Orang dengan Bad Attitude, Lakukan Hal Ini

Setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi, diketahui bahwa RR merupakan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta anak dari seorang pejabat daerah yang bekerja sebagai ASN di Satpol-PP Kabupaten Pandeglang.

M. Mukhlis Solahudin, Ketua DPC Permahi Banten, memberikan pandangannya terkait masalah ini. Ia menegaskan jika terbukti kebenaran terjadi adanya kasus ini, tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut sangat kejam dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Jika benar hal tersebut terjadi,  tindak kekerasan fisik di Indonesia ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan apalagi korbannya adalah seorang perempuan. Dalam kasus penganiayaan yang diduga oleh oknum anggota DPRD, dengan adanya asas 'equality before the law' ia bisa saja dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena seharusnya hukum tidak pandang bulu. Selain itu, ada juga sanksi administratif atau kode etik yang berlaku dalam internal DPRD,” ujar Mukhlis.

BACA JUGA:5 Karakter yang Mencerminkan Anak Perempuan: Keindahan dalam Keberagaman

BACA JUGA:5 Baju Lebaran Warna Burgundy yang Akan Menjadi Tren di Tahun 2025, Ini Pilihan Modelnya

Selain dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang juga diduga telah menyalahgunakan data pribadi korban untuk mengakses Pinjaman Online dengan jumlah total sebesar Rp. 18.046.148, sebagaimana tercatat dalam pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_.

“Harus ada laporan dahulu dari pihak terkait, jika mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang sangat penting, khususnya dalam melindungi data pribadi setiap individu,” ucap M. Nurul Hakim, Sekretaris Umum DPC Permahi Banten.

Nurul Hakim menjelaskan bahwa dala kasus ini harus ada laporan dulu dari pihak terkait karena ini mengacu pada UUD Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

BACA JUGA:4 Tips Memastikan Keamanan Listrik di Rumah Sebelum Mudik Lebaran, Pastikan Hal-Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: