DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Terkait Kasus Pinjol

DPC Permahi Banten mengecam keras tindakan oknum DPRD Kabupaten Pandeglang terkait kasus Pinjol--
BACA JUGA:4 Tren Model Hijab Lebaran 2025: Kombinasi Gaya Modern dan Tradisional
“Dalam konteks kasus pinjaman online ini, sangat penting untuk memastikan bahwa data pribadi peminjam tidak disebarluaskan tanpa izin, guna melindungi hak privasi individu dan mematuhi ketentuan hukum perlindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah), sesuai dengan pasal yang diatur dalam undang-undang tersebut,” tambah M. Nurul Hakim, Sekretaris Umum DPC Permahi Banten.
DPC Permahi Banten pun menegaskan tindakan semacam ini harus di ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku menjaga keadilan dan melindungi hak-hak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: