Kejagung Diminta Periksa Mantan Penjabat Gubernur Banten Terkait Pagar Laut dan Hutan Lindung di PIK 2

Ilustrasi pagar laut-oneras-pixabay.com
INFORADAR.ID - Melansir radarbanten.co.id pada Kamis, 6 Februari 2025, Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Hal itu terkait upaya pengalihan fungsi hutan lindung di PIK 2 dan fenomena pagar laut yang ramai, Musa menegaskan pentingnya menjaga hutan lindung demi kelestarian lingkungan.
"Karena itu, saya meminta Kejagung untuk memeriksa Al Muktabar, agar terdapat kejelasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, khususnya pengalihan fungsi dan pagar laut terkait," ujarnya baru-baru ini.
Musa juga menyatakan bahwa Al Muktabar diduga memiliki kepentingan pribadi dalam usulan pengalihan hutan ini, karena ia bergerak sendiri tanpa melibatkan DPRD atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.
BACA JUGA:Tagar #INDONESIAGELAP Viral di X, Menyuarakan Keresahan Tentang Pagar Laut Sampai Tabung Gas
BACA JUGA:Viral! Misteri Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Siapa Pemiliknya?
Lebih lanjut, Musa menyebutkan bahwa terdapat surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang akan mengelola hutan lindung yang akan dialihfungsikan.
"Saya kira ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dari Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksi di balik kerja sama yang dibuat dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP), yang merupakan anak perusahaan dari Sendayu Group milik Aguan. Saya memiliki bukti kerja sama ini," tegas Musa.
BACA JUGA:Beda, JRP Bilang Tidak Ada Nelayan yang Dirugikan oleh Pagar Laut di Tangerang
BACA JUGA:Alasan Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Provinsi Banten
Di sisi lain, akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Al Muktabar.
Menurutnya, pengalihan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi seharusnya melalui kajian yang melibatkan berbagai pihak, terutama terkait dampak lingkungan. Namun, DLHK mengaku tidak dilibatkan dalam proses usulan ini.
"Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini dapat dianggap sebagai overlapping kewenangan dan maladministrasi," tegas Sururi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id