4 Daftar Negara yang Memberikan Tunjangan Pengangguran Kepada Warganya, Ada Indonesia? Cek di Sini
Daftar negara yang memberikan tunjangan pengangguran untuk warganya-Freepik.com-wirestock
Untuk menerima tunjangan ini, seseorang harus sudah bekerja setidaknya 26 dari 36 minggu sebelum menjadi pengangguran.
Tunjangan pengangguran diberikan selama 3 bulan dengan nominal sebesar 75 persen dari gaji terakhir.
BACA JUGA:4 Bukti Kamu Lebih Bahagia dan Tenang, Meski Dunia Penuh dengan Tuntutan
BACA JUGA:Ini 5 Cara Menghadapi Karyawan Gen Z, Membangun Komunitas dan Koneksi
Periode referensi dapat diperpanjang jika kamu bekerja setidaknya 208 jam setidaknya dalam empat dari lima tahun sebelum menjadi pengangguran.
2. Luksemburg
Negara kecil di benua biru ini menawarkan asuransi pengangguran bagi warganya yang kehilangan pekerjaan melalui Ketenagakerjaan Nasional Luksemburg (ADEM).
Mengutip Chambre Des Salaries Luxembourg, tunjangan pengangguran biasanya sebesar 80 persen dari gaji kotor kamu sebelumnya.
Jika kamu mempunyai satu atau lebih anak tanggungan, mereka berhak atas 85 persen tunjangan kamu.
3. Swiss
Swiss-Freepik.com-wirestock
Swiss adalah negara yang menawarkan tunjangan pengangguran. Swiss mengasuransikan 80 persen pengangguran yang memiliki tanggungan di bawah usia 25 tahun.
Jumlah ini dihitung dari gaji rata-rata kamu selama 6 bulan terakhir. Hanya sekitar 70 persen orang yang tidak bertanggung jawab atas anak di bawah 25 tahun yang menerima jumlah ini.
4. Dubai
Dubai-Freepik.com-diana.grytsku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: