Syarat Dapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Cek di Sini
Syarat dapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan-Freepik.com-Freepik
INFORADAR.ID- Inilah beberapa syarat supaya kamu bisa dapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan.
Untuk kamu yang ingin dapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan, kamu harus tahu dulu nih persyaratannya.
BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan kesehatan saja, namun juga dapat memberikan layanan peralatan kesehatan, termasuk kacamata.
Namun, penting untuk memahami terlebih dahulu cara mengajukan BPJS Kesehatan Kacamata.
BACA JUGA:5 Kalimat Sederhana yang Bisa Bantu Mengurangi Stres dan Kecemasan dalam Hidup Kamu
Mau tahu apa saja persyaratannya? Yuk simak dan baca informasi lengkapnya di artikel ini sampai akhir.
Oleh karena itu, dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.
Berdasarkan buku Panduan Layanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat memanfaatkan layanan ini hingga dua tahun sekali.
BACA JUGA:Sering Mengalami Mata Lelah Setelah Beraktivitas? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:5 Cara Introvert Menciptakan Kenyamanan dalam Dirinya, Memilih Lingkungan Tenang Salah Satunya
Oleh karena itu, berikut ini berikut beberapa persyaratan pengajuan permohonan kacamata melalui BPJS Kesehatan:
-Paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: