Ini Alur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilihmu ya!

Ini Alur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilihmu ya!

Potret Ilustrasi Proses Pilkada--Tangkap Layar Youtube/KPU RI

Alur Pindah Memilih Pilkada 2024


Ilustrasi Surat Suara--Tangkap Layar Youtube/KPU RI

Dilansir dari Instagram kpuprovinsibanten, berikut ini alur pindah memilih:

1. Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengeceknya melalui website (https://cekdptonline.kpu.go.id).

2. Bawa identitas diri, seperti KTP-el, IKD, atau KK, serta dokumen pendukung untuk pindah memilih.

3. Ajukan Surat Pindah Memilih ke kantor PPK, PPS, atau KPU Kabupaten/Kota setempat.

BACA JUGA:Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024? Berikut Rinciannya

BACA JUGA:8 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Orang Introvert, Apa Saja? Yuk Simak

4. Petugas di PPK, PPS, atau KPU Kabupaten/Kota akan menerbitkan Surat Pindah Memilih.

5. Nama pemilih akan dihapus dari TPS asal dan didaftarkan di TPS tujuan.

Itulah penjelasan terkait alur pindah memilih untuk Pilkada 2024, semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: