Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada?
potret saat pemilu 2024--Dok, pribadi nurabidin
INFORADAR.ID - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, terdapat fenomena unik ketika hanya ada satu calon yang bertarung melawan "kotak kosong."
Situasi ini dikenal sebagai calon tunggal, yang muncul ketika hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan di suatu daerah atau di Pilkada.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024, tercatat sebanyak 37 daerah di Indonesia memiliki calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Bagaimana Kotak Kosong Bisa Menang Pada Pilkada?
Ilustrasi Kotak Suara--Tangkap Layar Youtube/KPU RI
Dalam pilkada dengan calon tunggal, aturan yang diterapkan cukup jelas. Calon tunggal akan dinyatakan menang apabila mendapatkan suara sah lebih dari 50% saat melawan kotak kosong.
Artinya, setengah dari pemilih yang memberikan suara harus memilih calon tunggal agar ia dapat dinyatakan sebagai pemenang.
Namun, jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50% suara, maka kotak kosong dinyatakan menang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak mendukung calon tunggal yang tersedia sehingga suara mereka diarahkan pada kotak kosong.
BACA JUGA:Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tanggal Pencairannya
BACA JUGA:Menjelang Pilkada 2024, Ini Dokumen untuk Mengurus Surat Pindah Memilih
Konsekuensi Jika Kotak Kosong Menang
Apabila kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada, maka terdapat beberapa langkah yang akan diambil oleh pemerintah dan KPU.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika kotak kosong menang, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat sementara atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga pilkada berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu.go.id