Ini Alur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilihmu ya!

Ini Alur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilihmu ya!

Potret Ilustrasi Proses Pilkada--Tangkap Layar Youtube/KPU RI

Jika ada WNI yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan karena alasan tertentu, mereka akan masuk dalam kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Ada beberapa alasan yang bisa membuat seseorang mengajukan "pindah memilih." Berikut adalah rincian kriterianya:

BACA JUGA:Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

1. Menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.

2. Menjalani rehabilitasi narkoba.

3. Tugas belajar.

4. Pindah domisili.

5. Bekerja di luar tempat tinggal.

6. Menjalankan tugas di lokasi lain.

7. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien yang dirawat inap.

8. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

9. Tertimpa bencana alam.

BACA JUGA:Apa Saja Isi Kotak Suara Pilkada 2024? Calon KPPS Harus Tahu Nih

BACA JUGA:Ini 5 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Calon Pengusaha, Tertarik Terjun ke Dunia Bisnis?

Pengajuan Surat Pindah Memilih maksimal dilakukan hingga 28 Oktober 2024. Namun, untuk alasan tertentu (nomor 6-9), pengajuan pindah memilih dapat dilakukan hingga tanggal 20 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: