Apakah Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Libur?
Pilkada 2024. Foto: Tangkapan layar laman FB KPU -----
INFORADAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilkada 2024 serentak di Indonesia pada tahun 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, hari pencoblosan Pilkada 2024 tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, untuk menggunakan hak pilih mereka dalam menentukan pemimpin di daerah masing-masing pada Pilkada 2024.
Dengan adanya libur nasional ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat, dan mereka dapat menggunakan hak pilih dengan lebih leluasa.
Namun, pertanyaan sering muncul dari kalangan pekerja yang khawatir tentang ketentuan bagi mereka yang harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara.
Dalam Surat Edaran ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja terkait dengan hak dan kewajiban mereka selama pelaksanaan Pilkada serentak.
BACA JUGA:Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tanggal Pencairannya
Potret Ilustrasi Proses Pilkada--Tangkap Layar Youtube/KPU RI
Ketentuan bagi Pengusaha dan Pekerja
Bagi pengusaha, aturan ini mengharuskan mereka untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh agar dapat menjalankan hak pilihnya.
Namun, bagi perusahaan yang membutuhkan operasional pada hari itu, ada ketentuan khusus.
Pengusaha diharapkan untuk mengatur jadwal kerja sedemikian rupa sehingga pekerja yang harus bertugas pada hari pencoblosan tetap memiliki waktu untuk memberikan suara.
Dengan demikian, perusahaan harus fleksibel dalam mengatur waktu kerja agar para pekerja tetap bisa memenuhi kewajiban sebagai warga negara tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka.
Hak Pekerja yang Bekerja pada Hari Pemungutan Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: