Seleksi Pemilihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Ini Persyaratannya
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan (paling kiri) mengikuti rapat koordinasi pengawasan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.--
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu dan dapat membuktikannya dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, segera cek website Bawaslu Kabupaten atau Kota dan kunjungi kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
BACA JUGA:Kata Gen Z Tentang Kriteria Utama Dalam Memilih Pemimpin Menjelang Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: