Seleksi Pemilihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Ini Persyaratannya
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan (paling kiri) mengikuti rapat koordinasi pengawasan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.--
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan (paling kiri) mengikuti rapat koordinasi pengawasan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.--
Dilansir dari laman resmi Bawaslu Ciamis, bagi yang berminat mengikuti pendaftaran, harus memenuhi persyaratan berikut:
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024:
BACA JUGA:Siapa Mulyono? Apa Kaitannya dengan Jokowi dan Aksi Protes Revisi Revisi RUU Pilkada
1. Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran, usia minimal adalah 21 tahun.
3. Anda harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
BACA JUGA:Kiky Saputri Ungkap Alasan Tak Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada Bersama Komika Lainnya
6. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: