Peraturan Terbaru Mendagri, Seragam PNS dan PPPK Bakal Setara, Yuk Ketahui Aturannya

Peraturan Terbaru Mendagri, Seragam PNS dan PPPK Bakal Setara, Yuk Ketahui Aturannya

Potret Ilustrasi Contoh PNS dan [email protected]

INFORADAR.ID - Dalam upaya untuk menyederhanakan dan menyamakan standar di lingkungan pemerintahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru.

Aturan terbaru Mendagri ini mengenai seragam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Peraturan terbaru Mendagri untuk memastikan bahwa seragam PNS dan PPPK memiliki keseragaman, baik dalam desain maupun penggunaan, sehingga menciptakan kesetaraan visual di lingkungan kerja.

BACA JUGA:Apakah Setelah Submit Pendaftaran CPNS 2024 Masih Bisa Diedit? Simak Penjelasannya

Peraturan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat identitas dan kesatuan di kalangan aparatur sipil negara. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan mencolok antara seragam PNS dan PPPK yang selama ini mungkin menimbulkan kesan perbedaan status.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalisir kebingungan dan memastikan bahwa semua pegawai pemerintah memiliki penampilan yang seragam dan profesional.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya

Aturan Terbaru Mendagri tentang Seragam PNS dan PPPK


Potret Contoh PPPK-@pnsberhijab-Instagram

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang akan mempengaruhi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dilansir dari Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024, seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini akan disamakan. 

Selama ini, seragam PNS dengan warna khaki dianggap memiliki status lebih tinggi dibandingkan PPPK yang hanya memakai dua jenis seragam.

BACA JUGA:Ini Cara Ajukan Sanggah Karena Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: