Peraturan Terbaru Mendagri, Seragam PNS dan PPPK Bakal Setara, Yuk Ketahui Aturannya

Peraturan Terbaru Mendagri, Seragam PNS dan PPPK Bakal Setara, Yuk Ketahui Aturannya

Potret Ilustrasi Contoh PNS dan [email protected]

Namun, peraturan terbaru ini membawa perubahan besar dengan menyamakan seragam antara PNS dan PPPK. 

Perubahan ini tidak hanya menghilangkan perbedaan dalam tampilan, tetapi juga menyiratkan kesetaraan antara keduanya.

Jenis Seragam ASN


Potret Ilustrasi Contoh PNS dan [email protected]

Menurut peraturan baru ini, seragam harian ASN kini akan terdiri dari tiga jenis, diantaranya: 

1. Seragam Khaki: Dipakai pada hari Senin dan Selasa.

2. Kemeja Putih: Dipakai pada hari Rabu.

3. Batik/Tenun/Lurik: Dipakai pada hari Kamis dan Jumat.

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Submit Pendaftaran CPNS 2024, Cek Kembali dan Perhatikan 6 Hal Ini

Aturan terbaru Mendagri ini berlaku untuk semua ASN di Kemendagri dan Pemerintah Daerah, tanpa membedakan status sebagai PNS atau PPPK.

Sebelumnya, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, seragam PNS dan PPPK dibedakan secara tegas.

PPPK tidak diperbolehkan memakai seragam khaki, yang selama ini menjadi simbol kebanggaan PNS.

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Submit Pendaftaran CPNS 2024, Cek Kembali dan Perhatikan 6 Hal Ini

Sebagai pengganti, PPPK hanya boleh memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: